AMEG - Perumda Tirta Kanjuruhan membukukan piutang pemanfaatan air bersih yang harus dibayar Tugu Tirta Kota Malang senilai Rp 750 juta, tercatat sejak November 2021 lalu.
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi, membenarkan adanya piutang ini. Menurutnya, tiap bulan pihaknya menagihkan sebesar Rp 150 juta sampai Rp 200 juta kepada pihak Tugu Tirta Malang. Tagihan ini atas pemanfaatan air baku bagi pelanggan Kota Malang.
"Tetapi, mulai November 2021 tidak ada pembayaran. Ya, tetap jadi piutang, totalnya yang harus sudah mencapai Rp 750 juta," tandas Syamsul Hadi.
Diungkapkan, kerja sama antarPDAM dengan pihak Tugu Tirta Malang ini sudah berlangsung lancar sejak 2017 silam.
Dikonfirmasi soal ini, Direktur Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Nur Mukhlas menegaskan, pihaknya harus melakukan revisi dan evaluasi lebih jauh terkait MoU yang berisi kewajiban membayar pemanfaatan baku air ini.
Ia menjelaskan, harus ada kekuatan hukum yang benar-benar tidak menyalahi aturan sebelum persoalan piutang ini dipenuhi.
"Kami sudah konsultasi dengan berbagai pihak, mulai pemerintah pusat (Kementerian PUPR), BBWS, hingga pihak kejaksaan. Jadi, kita semestinya menunggu fatwa hukumnya seperti apa. Tidak bisa sebatas MoU lama," terang Mukhlas.
Dijelaskan, masih harus ada penyempurnaan landasan hukum, agar setoran pemanfaatan air dari Tugu Tirta ini tidak dipersoalkan di kemudian hari.
Menurut Mukhlas, apa yang dilakukannya semata untuk kehati-hatian bersama. Karena, pemanfaatan baku air dari SPAM Sumberpitu Tumpang, merupakan fasilitas yang dibangun pemerintah pusat.
Sehingga, pemanfaatannya tidak dibatasi wilayah Kabupaten Malang saja, melainkan semestinya bisa dinikmati sebesar-besarnya untuk masyarakat, termasuk pelanggan Kota Malang. (*)