Prof Mahfud MD: "FPI - HTI dilarang, LGBT kok tidak?" Itu dikatakan di simposium hukum di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5). Mewakili pertanyaan masyarakat ke pemerintah.
***
JAWAB Mahfud: "LGBT belum ada aturan hukumnya. HTI-FPI melanggar UU Ormas."
Diperjelas Mahfud: "Ketika ribut-ribut kasus LGBT, kemarin, ada yang tanya: Pemerintah kok diam saja? Kok LGBT tidak ditangkap. Mana itu pemerintah?"
Dilanjut: "Mau ditangkap pakai pasal apa? Kami nggak suka LGBT, tapi tidak ada hukum pidana yang menghukum LGBT."
Asas legalitas menyatakan, orang tidak bisa ditangkap sebelum ada UU yang menyatakan, bahwa tindakan orang tersebut melanggar hukum.
Dilanjut: "LGBT ada sanksinya. Sanksi moral, dimaki, dibenci, dihina dan sebagainya yang sifatnya otonom. Kalau disanksi hukum, nggak bisa."
Sesungguhnya, hal yang dikatakan Mahfud itu bukan pertanyaan masyarakat luas. Dalam arti puluhan, ratusan, ribuan, jutaan orang, tidak.
Masyarakat yang tidak paham hukum, tidak logis mempermasalahkan hukum. Sedangkan, masyarakat yang paham hukum, tidak mungkin bertanya begitu, sebab KUHP sebagai induk hukum pidana Indonesia, tidak mengatur LGBT.
Pertanyaan itu dilontarkan Said Didu di medsos, beberapa waktu lalu. Said Didu adalah Sekretaris Kementerian BUMN (2005-2010).
Said Didu melontarkan pertanyaan, setelah Mahfud menyatakan di medsos bahwa Indonesia negara demokratis. Orang tidak melanggar hukum, tidak mungkin dihukum.
Said Didu membalas, demokrasi bukan berarti dapat bebas melakukan apa saja. Tulisan Said di medsos, begini:
Prof @mohmahfudmd yth, pemahaman saya:
1) Demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja.
2) Demokrasi harus dibatasi hukum, etika, moral, agama.
3) Pemerintah harus melindungi bangsa dari perusakan moral.