Waspada, Pria Sejati Tembus Diperkosa

Senin 23-05-2022,11:36 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Djono W. Oesman

AKBP Wirdhanto: "Tersangka mengaku mendapatkan wangsit, atau bisikan gaib, untuk memperkosa korban. Tapi, hasil pemeriksaan sementara, tersangka tidak gila. Secara kejiwaan normal."

Kini PUR diproses pidana. Ia dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 290 ayat 1 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Nantinya diadili, lalu dihukum.

Seumpama ia dihukum lima tahun bui, dan ia menjalani dengan kelakuan baik, dipotong berbagai remisi, ia bakal bebas sekitar empat tahun lagi. Di usianya sekitar 47, kelak.

Di penjara PUR pastinya tanpa terapi. Pun, belum ada terapi untuk model begini. Artinya, ia bakal jadi predator pria, setelah bebas penjara.

Maka, anggapan umum bahwa pria sejati tidak mungkin diperkosa, sudah salah. Anggapan itu usang. Setidaknya, saat PUR bebas hukuman, kelak. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler