Yang bertindak kemudian adalah Polda Metro Jaya. Pelaksana lapangan dipimpin Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Memimpin penangkapan di Bandar Lampung, dua kali. Juga di Bekasi dan Mojokerto.
Kombes Hengki dibawah arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Meski kasus ini wewenang Kesbangpol, bukan berarti Polri tidak berhak. Polri sebagai penjaga Kamtibmas, masuk ke ranah ini.
Kejahatan jenis ini, merujuk Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata, adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta. Artinya, seluruh warga negara wajib melawan kejahatan yang menggulingkan negara.
Sir William Blackstone dalam bukunya "The Commentaries on the Laws of England" (Clarendon Press, Oxford, 1765) menyatakan:
"Negara di dalam negara adalah munculnya kelompok masyarakat. Yang secara tidak sah, melampaui kekuasaan sipil alamiah yang dipegang negara."
William Blackstone pakar hukum Inggris. Lahir di London, Inggris, 10 Juli 1723. Meninggal di London, 14 Februari 1780.
Artinya, soal kejahatan negara di dalam negara, sudah dibahas di Inggris pada 257 tahun silam. Kejahatan tua renta. (*)