Air Bawah Tanah yang Dikelola Warga Wajib Bayar Pajak Daerah

Kamis 23-06-2022,16:25 WIB
Reporter : Choirul Amin
Editor : Choirul Amin

AMEG - Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara mengungkapkan, pemanfaatan air bawah tanah (ABT) oleh masyarakat harus dikenai pajak daerah, Kamis (23/6/2022).

"Ketentuannya jelas, pemanfaatan air bawah tanah dikenai pajak. Sudah kami sosialisasikan ke desa-desa," kata Made Arya.

Selama ini, banyak dilakukan pemanfaatan air bawah tanah melalui HIPAM di desa-desa. Untuk mengalirkan air ke masyarakat, selama ini memanfaatkan pipa dan dipungut tarifnya.

"Air bawah tanah banyak dialirkan denga dua pipa saluran, besar dan kecil. Tetapi, yang dilaporkan yang pipa kecil. Semua harus melalui pencatatan meter (untuk hitungan pajaknya)," tandas Made.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah getol memetakan potensi-potensi baru pajak daerah. Sehingga, dengan sendirinya bisa mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Akan tetapi, Made mengakui butuh waktu lama untuk bisa mendongkrak potensi pajak daerah.

"Butuh waktu 1 sampai 2 tahun ke depan untuk bisa memaksimalkan potensi pajak daerah mendongkrak PAD. Menyadarkan masyarakat tidak mudah," tandasnya.

Ia menyatakan, masih banyak potensi pajak yang harus dipetakan. Karena itu, lanjutnya, petugas Bapenda secara intensif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak, yang lama maupun baru.

Sosialisasi yang dilakukan ini, lanjut Made, sekaligus meyakinkan juga kepada (calon) wajib pajak, tentang efektivitas pemanfaatan pajak yang dibayarkan bagi masyarakat.

"Kami juga meyakinkan ke desa ataupun kecamatan, agar juga turut meyakinkan warganya. Ya, pajak apapun yang dibayar kembalinya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Seberapa besar potensi pajak daerah baru yang sudah tercatat? Made Arya mengungkapkan, belum sepenuhnya bisa memastikan.

"Jika semua sudah optimal potensi pajak daerah, dan masyarakat sudah benar-benar sadar pajak, maka target PAD Rp 1 triliun nanti realistis," pungkasnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler