AMEG - Sejumlah 31 Rumah Restorative Justice (RJ) baru diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Mia Amiati, di Kantor Desa Putat Kidul Gondanglegi, Selasa (19/7/2022).
Peresmian 31 Rumah RJ ini ditandai dengan pemukulan gong dan penandatanganan baru prasasti. Selain Kajati, penandatanganan prasasti Rumah RJ ini juga dilakukan bersama Bupati Malang, HM Sanusi, dan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.
"Rumah Restorative Justice ini tidak hanya difungsikan untuk penanganan perkara atau masalah pidananya. Namun juga, untuk lebih memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan," jelas Mia Amiati usai peresmian.
Kajati menambahkan, dengan kepastian hukum untuk keadilan bagi masyarakat ini, maka akan menempatkan hukum tidak tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Ia menegaskan, perkara yang bisa ditangani kejaksaan melalui Rumah RJ ini ada ketentuan dan syaratnya. Yakni, pelaku pidana buka residivis dan tidak punya niatan sama sekali atau ada keterpaksaan untuk berbuat kejahatan.
Selain itu, lanjut Kajati, ancaman hukuman pidana yang dilakukan kurang atau tidak lebih dari 5 tahun. Syarat lainnya, nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
"Rumah Restorative Justice di Kabupaten Malang ini terbanyak di Jatim. Harapannya, melalui penyuluhan jaksa RJ, masyarakat lebih merasa tenang dan tidak lagi didapati perbuatan semena-mena melawan hukum. Meski, itu dilakukan kerena ketidaktahuan pelaku," terang Mia Amiati.
Ia menyebutkan, sudah ada 215 Rumah RJ, dan 33 yang ada di Kabupaten Malang. Selama keberadaannya, tercatat sudah menyelesaikan 80 perkara hukum masyarakat.
Dalam penanganan perkara restorative justice, membutuhkan waktu relatif cepat dan lebih mengedepankan media kedua belah pihak yang berperkara.
"Proses RJ cukup cepat bisa seminggu, maksimal 14 hari. Kadang bisa sekali mediasi cukup. Yang penting kedua pihak mau menerima tanpa ada paksaan. Jadi, jaksa kami hanya memfasilitasi," demikian Mia Amiati. (*)