AMEG - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Pemerintah Kabupaten Malang Suwignyo, memastikan pelaksanaan pekerjaan proyek jalan Pagersari Ngantang sudah layak, Kamis (21/7/2022).
"Sudah kami datangi dan dilakukan core test (uji beton) pada jalan Ngantang yang sudah pengecoran, sampelnya di 10 titik uji. Tidak ditemukan kandungan material lain, seperti gragal tanah ataupun sirtu," jelas Suwiknyo kepada ameg.id, Kamis (21/7) sore.
Pengujian beton ini dilakukan menyusul video viral warga yang memperlihatkan adanya campuran tanah dan material lain di bagian bahu jalan yang akan dicor. Sehingga, kesannya pengerjaan proyek jalan Pagersari Ngantang ini asal-asalan.
Suwiknyo mengaku, pengujian dan sidak lokasi ini juga disaksikan Bupati Malang, HM Sanusi, jajaran Polres, dan Muspika setempat.
Dikatakan, pengujian beton sendiri dilakukan melalui alat bor hingga dasar bagian yang akan dicor.
"Secara kasat mata tidak terlihat ada campuran lain. Kalaupun didapati bahan kurang sesuai, maka harus dilakukan uji lab juga untuk memastikan kandungan bahan beton dan kualitasnya," jelasnya.
Suwiknyo menambahkan, setelah video ini mencuat, ia mengaku sudah melakukan teguran pelaksana proyek untuk melakukan revisi pengerjaan.
"Sudah kami minta revisi, dengan membersihkan tumpukan material lain di besi dan plastik sebelum dicor. Kami tidak ingin kualitas beton bisa jelek, jika ada campuran tanah atau sirtu," imbuhnya.
Ia berdalih, munculnya material bercampur tanah seperti tampak pada video karena bekas pengerjaan levelling (pemerataan) bahu jalan yang akan dicor.
Suwiknyo juga terkesan menyayangkan beredarnya video viral tersebut. Menurutnya, itu bisa jadi miskomunikasi warga, karena tidak ada klarifikasi langsung ke pelaksana proyek sebelumnya.
Proyek ruas jalan Pagersari Ngantang ini sendiri dikerjakan dengan lagu APBD sebesar Rp 1,9 miliar. Akan tetapi, kata Suwiknyo, nilai kontraknya ditetapkan senilai Rp 1,4 miliar.
"Pengerjaan proyek jalan ini masih 40 persen. Selama proses pengerjaan kami hanya bisa memberi teguran atau peringatan. Jika ada salah pengerjaan, ya jangan terulang. (Kontraktor) bisa dikenai sanksi lain," tandasnya. (*)