Bharada E Jadi Tersangka pun Disoal

Jumat 05-08-2022,14:01 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Djono W. Oesman

Bahwa Brigadir Yosua bukan penjahat, terbukti ia dimakamkan (ulang) secara dinas, Rabu, 27 Juli 2022. Peti diselimuti sang saka merah putih. Tembakan salvo. Kini, Bharada E jadi tersangka, pengacaranya heran. Kok bisa?

***

PENGACARA Bharada E (Richard Eliezer), Andreas Nahot Silitonga, kepada pers, Kamis (4/8) mengatakan: Kliennya dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Andreas Nahot Silitonga: "Itu membingungkan buat kami. Karena kalau yang disampaikan klien kami, itu semua (rangkaian kejadian) dilakukan sendiri. Dilakukan sendiri. Satu lawan satu. Pasal 55 KUHP, berarti itu ada penyertaan. Ada orang lain yang melakukan bersama-sama dengan dia (Bharada E) dan memiliki niat yang sama."

Dilanjut: "Makanya dia, pasal 55 berarti orangnya (selain Bharada E) juga harus ada di situ (TKP). Katakanlah pasal 56 satu lagi ya, kalau pasal 56 dia memberikan sarana. Tapi dia juga harus memiliki niat yang sama. Jadi saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan satu lawan satu."

Andreas heran, mengapa E dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56? Sebagai pelengkap, dua pasal itu bunyinya demikian:

Pasal 55 KUHP Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

a) Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

b) Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 55 KUHP Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

a) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

b) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sedangkan, pengumuman Polri yang sudah tersebar ke publik selama hampir sebulan ini: Hanya ada dua orang baku tembak. E dan J. Lalu J tewas. Tidak ada orang lain.

Tuduhan utamanya, E melanggar Pasal 338 KUHP. Bunyinya: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ada hal lain, menurut Andreas Nahot Silitonga. Ia katakan:

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler