"Kami mendampingi langsung pemeriksaan klien kami, sebagai saksi, di tanggal empat, tepatnya jam satu lewat dua. Jadi kami pertanyakan, bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi langsung tersangka."
Penetapan Bharada E jadi tersangka, diumumkan Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8). Dikatakan demikian:
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, juga sudah kita anggap cukup, untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka."
Dilanjut: "Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP."
Hal lain, Komnas HAM yang mestinya memeriksa hasil uji balistik dari Polri pada Rabu, 3 Agustus 2022. Ditunda jadi Jumat, 5 Agustus 2022. Mengapa?
Anggota Komnas HAM, M Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Agustus 2022 menyatakan:
"Perubahan ini disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Polri, karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan oleh Komnas HAM."
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, kepada pers, Kamis, 4 Agustus 2022, soal penundaan uji balistik itu, mengatakan:
"Yang sudah dijanjikan, kami tunggu. Kalau janjinya nggak dipenuhi, saya lapor atasan. Saya bilang: 'anak buahmu tidak komit dengan kesepakatan'. Nggak susah, di awal Pak Wakapolri datang kemari, saya minta transparansi dan akuntabilitas. Dan, beliau sudah menjanjikan di depan publik."
Dilanjut: "Sekarang, kalau seandainya tiba-tiba ada komitmen itu yang misalnya kurang tepat gitu, ya saya bilang ke atasannya. Dengan cara apa, ya cara hubungan antara lembaga, ya nggak nuding-nuding orang sembarangan tentunya."
Dilanjut: "Apakah melalui surat atau melalui ke atasannya supaya mengingatkan bawahannya? Gampangnya, salah satunya saya bilang saya akan sampaikan ke Pak Mahfud, 'kelihatannya itu ada yang harus dibenahi tuh, Bapak kan selain Menko juga Ketua Kompolnas' ini ada monitoring yang rutin dari presiden. Pak Mahfud sangat pasti lah itu, anytime dia komunikasi sama kami kok."
Yang dimaksud adalah Menko Polhukam, Prof Mahfud MD. Yang sejak awal memperhatikan kasus ini.
Centang-perenang di kasus ini, menurut Prof Mahfud, karena dua hal: Psiko-hierarkis dan psiko-politis. Tidak dijabarkan artinya.
Mahfud sudah menerima banyak data dari berbagai sumber. Disimpulkan, sebenarnya ini kasus sederhana. Ditangani di tingkat Polsek saja bisa selesai dengan cepat. Kalau, seandainya tidak ada dua unsur penyebab itu.
Tapi, Mahfud menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah bertindak benar. Antara lain, membentuk tim khusus penyelidik. Melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas. Menon-aktifkan tiga petinggi Polri. Otopsi ulang jenazah Yosua. "Kapolri sudah bertindak benar," ujar Mahfud.
Kasus ini mengagetkan publik dengan pernyataan Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional, Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo.