Sementara, Putri tidak gampang bersaksi. Karena, katanya, masih terguncang. Dia pernah melapor ke Polres Jakarta Selatan. Melapor sebagai korban pelecehan seksual dan penodongan pistol oleh Brigadir Yosua.
Kesaksian Putri dibenarkan Kapolres Jakarta Selatan (waktu itu) Kombes Budhi Herdi Susianto.
Budhi kepada pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022, mengatakan: "Yang jelas, kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289."
Keterangan waktu pelaporan tidak disebutkan. Tapi, kejadian tindak pidana pelecehan seksual oleh Yosua terhadap Putri, pasti setelah Brigadir Yosua tewas, Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00.
Jadi, Putri melaporkan orang yang sudah meninggal.
Tapi, kepada tim pembantu penyelidikan di luar Polri, yakni LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Putri belum pernah bicara. Ini dikatakan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada pers, Rabu, 10 Agustus 2022. "Belum pernah," ujarnya.
Dijelaskan Hasto Atmojo Suroyo, Putri awalnya minta perlindungan LPSK. Lalu, LPSK menerima permintaan perlindungan tersebut.
Dijadwalkan pertemuan assessment (pertama) pada Rabu, 27 Juli 2022 di Kantor LPSK. Ternyata Putri tidak hadir.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada pers, Kamis 28 Juli 2022, mengatakan: "Ibu P ada surat dari kuasa hukumnya, menyatakan Ibu P belum bisa memenuhi undangan. Karena situasi psikologisnya masih terguncang."
LPSK menjadwal ulang, pertemuan Putri dengan LPSK pada Senin, 1 Agustus 2022. Tapi, Putri tidak hadir dengan alasan yang sama.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis kepada pers di Kantor LPSK, Senin, 1 Agustus 2022, mengatakan:
"Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir mendampingi untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih keadaan terguncang dan trauma berat."
Terakhir, Tim LPSK mendatangi rumah Putri di Jalan Seguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022, sekitar pukul 10.30. Tim LPSK sudah bertemu dengan Putri di situ. Tapi, Putri tak mau bicara. Karena masih terguncang.
Semua pihak harus bersabar, menunggu sampai kondisi psikologis Putri dalam kondisi baik. Sehingga bisa bersaksi.
Pernyataan tegas-ekstrem datang dari pengacara keluarga Yosua, Komaruddin Simanjuntak. Kepada pers, Selasa, 9 Agustus 2022, Komaruddin mengatakan: Aslinya polisi sudah tahu motif pembunuhan Yosua.
Komaruddin: "Ya, kalau Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan jadi tersangka, tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik. Saya pun tahu motifnya."