Intoleransi di sekolah Jakarta disoal PDIP. Setidaknya, anggota DPRD DKI Jakarta, Fraksi PDIP, Ima Mahdiah, memanggil pejabat Dinas Pendidikan DKI dengan tenggat waktu sepekan, sejak Rabu, 10 Agustus 2022. Gegara wajib jilbab.
***
IMA Mahdiah kepada pers, Jumat, 12 Agustus 2022, mengatakan: "Kami masih nunggu. Kami memberikan waktu Dinas Pendidikan seminggu (sejak Ima mengirimkan surat panggilan pada Rabu (10/8)."
Tidak disebutkan, bagaimana jika pihak yang dipanggil tidak hadir?
Intolerasi yang bagaimana yang disoal Ima Mahdiah? Jawabnya, Ima memberikan sepuluh contoh kejadian kebijakan sekolah yang bisa mengarah ke intoleransi.
Sepuluh kejadian itu, berdasar data Fraksi PDIP, DPRD DKI yang diumumkan Ima Mahdiah, berikut ini:
1) SMAN 58 Jakarta Timur. Ada oknum Guru SMAN 58 Jakarta yang melarang pelajar memilih ketua OSIS non Muslim.
2) SMAN 101 Jakarta Barat. Pelajar non Muslim diwajibkan memakai kerudung setiap Jumat, karena aturan penyeragaman pakaian sekolah.
3) SMPN 46 Jakarta Selatan. Pelajar ditegur gurunya secara lisan karena tidak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah.
4) SDN 02 Jakarta Pusat. Pengurus Sekolah SDN 02 Cikini mewajibkan seluruh pelajarnya memakai baju muslim pada saat Ramadan.
5) SMKN 6 Jakarta Selatan. Pelajar dipaksa mengikuti pelajaran Kristen Protestan. Padahal, para pelajar tersebut beragama Hindu dan Buddha.
6) SMPN 75 Jakarta Barat. Pelajar mendapat sindiran sekaligus dipaksa gurunya di sekolah tersebut menggunakan kerudung.
7) SMPN 74 Jakarta Timur, memaksa setiap pelajar menandatangani pakta integritas: Wajib mengikuti kegiatan keagamaan dan memakai kerudung.
8) SDN 03 Tanah Sereal Jakarta Barat. Pelajar dipaksa mengenakan celana panjang dan rok panjang.
9) SMPN 250 Jakarta Selatan. Guru membuat soal ujian yang dinilai mendiskreditkan nama mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri dan mengkampanyekan citra Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
10) SDN 03 Cilangkap Jakarta Timur. Pelajar non Muslim dipaksa mengikuti kegiatan Muslim, seperti pengajian di dalam musala.