Akhirnya, KPK jiper menjemput paksa Enembe. Bukan apa-apa, dikhawatirkan bisa menimbulkan keributan parah. Bahkan, diprediksi bisa jadi pertumpahan darah.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022, mengatakan:
"Kita lihat situasi. Tidak mungkin kan nanti kita paksakan, kalau di sana situasinya seperti itu."
Dilanjut: "Kita tidak ingin ada pertumpahan darah, atau apa pun kerusuhan, sebagai akibat dari upaya-upaya yang kita lakukan."
Dari pernyataan Alexander Marwata itu, kelihatan bahwa KPK sudah mengukur kemungkinan yang bakal terjadi, seandainya Lukas Enembe dijemput paksa. Walaupun, jemput paksa dalam perkara ini adalah atas nama hukum.
Apalagi, ini menyangkut Papua. Rawan. Dengan adanya KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) Papua yang sudah disebut sebagai teroris oleh pemerintah RI.
Menko Polhukam, Mahfud MD dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis, 29 April 2021, mengatakan:
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris."
Menurut Mahfud, label teroris diberikan kepada KKB Papua sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Adapun terorisme sendiri adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Pasti, tidak ada yang mengaitkan perkara korupsi Lukas Enembe dengan KKB Papua. Karena memang tidak terkait. Tapi, mau tidak mau, KPK ngeper, setelah memantau begitu banyak warga demo, melindungi tersangka Enembe.
Apalagi, para pendemo menyatakan, Lukas Enembe dikriminalisasi. Meskipun, warga yang berdemo belum tentu mengerti materi perkara yang membuat Enembe jadi tersangka korupsi.
Sebab, materi perkaranya hanya milik KPK. Hanya diketahui penyidik KPK di perkara ini. Orang lain pasti tidak paham.
Dari gerakan warga Papua melindungi Enembe, kelihatan bahwa mereka meniru gerakan serupa yang sering terjadi di Jawa. Jika ada tokoh masyarakat ditangkap aparat penegak hukum, malah dibela rakyat. Dengan slogan-slogan: Kriminalisasi.
Model begini, patut diduga, ada yang menggerakkan. Memprovokasi warga. Mustahil warga bergerak sendiri-sendiri tanpa ajakan, seruan, provokasi, diduga juga bayaran, dari pihak tertentu.