AMEG - Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Dr Suhartono SH, MH menegaskan, memastikan layanan prima pengadilan inklusif bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, Jumat (14/10/2022).
"Pengadilan Inklusif bagi difabel dan kaum rentan menjadi wujud komitmen pelayanan prima kami. Artinya, menjadi pengadilan untuk semua, tanpa membeda-bedakan kepada siapa," kata Suhartono, di ruang kerjanya, Jumat (14/10) pagi.
Inovasi Pengadilan Agama Kabupaten Malang ini, lanjutnya, sudah ditetapkan sebagai role model (percontohan) pelayanan publik oleh KemenPAN-RB pada 2020 lalu, yang responsif terhadap difabel dan kaum rentan.
Menurutnya, layanan prima pengadilan inklusif ini diberikan dengan memberikan prioritas penanganan perkara dan kemudahan akses bagi difabel, sebelum mengajukan permohonan hingga saat berada di Pengadilan Agama.
"Kemudahan akses ini, diberikan mulai kedatangan dan selama proses persidangan yang diikuti. Bahkan, untuk kasus keterbatasan disabilitas tertentu, kami fasilitasi dengan penjemputan difabel yang berperkara," jelas Suhartono.
Kemudahan akses yang diberikan saat di antrean perkara misalnya, difabel diprioritaskan dan dibantu petugas khusus selama berada di ruang sidang.
"Prioritas ini bukan diskriminasi ya, justru memberi kemudahan difabel, karena (psikis) mereka tidak lah sama dengan orang normal. Pengadilan inklusif ini menempatkan dan melayani difabel dengan khusus dan maksimal, sesuai keterbatasan," tandasnya.
Selain itu, lanjut Suhartono, pelayanan memudahkan perkara mereka mulai pendaftaran, yang bisa dilakukan sendiri difabel secara elektronik. Seperti dengan media informasi dengan bantuan Braille, atau form khusus yang bisa diisi berbasis scan QR Code.
Ketika dalam persidangan, menurutnya fasilitasi juga diberikan, dengan alat bantu transmisi audio to text recorder (ATR) bagi kelompok difabel dengan ketunaan tertentu, seperti tuna netra, atau juga penerjemah khusus.
"Sebelumnya kami pernah mengalami, hakim kesulitan ketika mensidangkan perkara difabel. Nah, kami lalu lengkapi aksesnya, mulai deteksi dini pengguna, alat bantu, juga penerjemah khusus. Jadi, sebelum di ruang sidang, sudah disiapkan semuanya. Hakim juga akan kami bekali khusus, untuk penanganan perkara dalam pengadilan inklusif ini," jelasnya.
Menurutnya, dari penanganan perkara di PA Kabupaten Malang sejumlah 10 ribu lebih perkara, sekitar 10 persen merupakan perkara yang dialami difabel dan kelompok rentan.
Pada 2021 lalu, tercatat 10 difabel yang dilayani perkaranya, dan hingga Juli 2022 ini, sudah ada 25 difabel yang harus difasilitasi persidangan perkaranya.
Suhartono menyatakan, dimungkinkan pengguna layanan difabel bertambah, ketika pendataan sudah maksimal dan instrumen pelayanan pengadilan inklusif ini sudah sepenuhnya lengkap dalam berbagai hal.
"Setelah instrumen sepenuhnya lengkap, kemungkinan jauh lebih banyak jumlahnya. Sejauh ini difabel tuna rungu dan tuna daksa belum terdeteksi. Termasuk, kelompok manula, ibu hamil dan menyusui, juga anak-anak," ungkapnya.
Inovasi layanan yang dilakukan PA Kabupaten Malang ini, diharapkan semakin membuka akses bagi difabel. Karena, dimungkinkan mereka masih punya kendala atau kurang yakin mengurus perkaranya karena keterbatasan yang dimiliki.