Dengan permohonan secara elektronik yang bisa diisi sendiri, maka menurutnya akses pelayanan bagi difabel akan lebih memudahkan mereka.
Untuk memastikan layanan prima untuk pengadilan inklusif ini, PA Kabupaten Malang juga diperkuat dengan kerja sama khusus dengan pihak dari Pusat Studi Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya. (*)