Hakim menengahi. Hakim mengatakan, Susi terancam menjadi tersangka jika bohong.
Hakim: "Saudara Penuntut Umum, sudah. Biarkan saja. Nanti, saudara saksi akan di-cek silang dengan Saudara Kuat pada sidang hari Rabu (2/11/2022). Nanti kita lihat keterangan dia di situ bagaimana."
Saksi bohong, melanggar Pasal 242 KUHP. Bunyinya:
"Apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar, maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu. Dipidana maksimal tujuh tahun penjara."
Suatu kejadian seru. Susi kelihatan sangat gelisah. Ketika dia diberitahu, bahwa bohong bisa dihukum maksimal tujuh tahun, dia pucat. Gemetar.
Bisa dibayangkan, galaunya Susi. Dalam kesederhanaan. Dia seolah dikeroyok 'orang-orang pintar'. Didesak logika bertubi-tubi. Gencar.
Di sisi lain, dia masih bekerja di situ. Harus kerja, demi gaji. Mungkin, dia trauma dengan kematian Yosua. Kepala hancur. Tragis.
Para hakim dan JPU tidak mungkin, dan dilarang oleh aturan, berempati ke pikiran saksi Susi. Yang, mungkin saja butuh dikasihani: Gaji gak seberapa… diancam penjara. (*)