Dilanjut: “Murid yang pingsan ini memang selalu dibimbing Keke. Sehingga dengan kehilangan ini, ia merasa tidak ada lagi yang akan membimbingnya belajar."
Rizky pasti bersalah. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasal 338 adalah pembunuhan (tidak direncanakan). Polisi tidak menetapkan Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana, yang ancamannya hukuman mati. Tidak. Sebab, pembunuhan terjadi mendadak akibat luapan emosi.
Walau, Kepala Divisi Pengawasan Monitoring Evaluasi KPAI, Jasra Putra kepada pers, Jumat, 4 November 2022, mengatakan: Pelaku bisa dihukum mati. "Proses hukumnya kita kawal, bagian dari efek jera," ujarnya.
Sebaliknya, Rizky, meski salah, masih berkilah. Kepada polisi, Rizky mengatakan, di saat kejadian ia merasa tak sadar. "Saya kerasukan setan, Pak," ujarnya.
Kambing hitamnya, setan.
Seandainya setan bisa bicara, bakal bilang: "Elu yang mbunuh, gue disalahin lagi." (*)