Pendaftaran Perusahaan Pers Tidak Sama Dengan Pendataan

Selasa 28-02-2023,15:15 WIB
Reporter : Sugeng Irawan
Editor : Sugeng Irawan

AMEG - Dewan Pers mengklarifikasi banyaknya pemberitaan tentang tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media atau pers oleh Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu menjelaskan, perlu adanya klarifikasi atau jawaban terhadap banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers.

“Sehingga beberapa media beranggapan bahwa tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media/pers oleh Dewan Pers,” kata Ninik Rahayu dikutip dari Siaran Dewan Pers Nomor O.07/SP/DP/II/2023 yang diterima Malang Post (ameg.id), Senin (27/2/2023).

Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers melakukan klarifikasi sebagai berikut, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.

Kemudian pada poin kedua, yakni sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.

“Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,” jelasnya.

Pada poin ketiga, Ninik Rahayu menuturkan bahwa pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

“Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media,” ujarnya.

Pada poin keempat, dijelaskan bahwa pendataan perusahaan pers bertujuan untuk :

– Mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional.

– Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen.

– Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers.

– Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler