Gadis AG, 15, divonis 3,5 tahun penjara di perkara penganiayaan Mario, 20, terhadap David, 17, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4). Apakah adil? Ayah David, Jonathan Latumahina menanggapi datar, begini:
***
"One down, two more to go,” tulisnya di Twitter @seeksixsuck, Senin (10/4/2023), Artinya, satu turun, dua lagi. Atau masih tersisa dua tersangka lahi, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas, 19.
Dari reaksi itu kelihatan Jonathan bisa menerima vonis tersebut. Setidaknya tidak menunjukkan kecewa.
Warganet yang ramai. Tapi mayoritas mereka bisa menerima vonis itu. Sebagian kecil merasa, hukuman 3,5 tahun penjara kurang berat. Mengingat dampak penganiayaan Mario ke David begitu parah.
Ada warganet yang meledek begini: "Wisuda sma di lp anak berarti. Hukuman yang pantas buat dia," tulis @wolfa**ne93.
Ada yang bijak, begini: "Semoga AG bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah menjalani hukuman," tulis @rob*_kaman.
Seperti diberitakan, AG dituntut jaksa hukuman empat tahun penjara. Jaksa meyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Syarief Sulaeman Nahdi, yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada sidang Rabu (5/4) menyatakan:
"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu."
Pelanggar pasal itu, jika orang dewasa hukumannya 12 tahun penjara. Tapi karena AG usia 15, maka dituntut segitu.
Salah satu hal yang memberatkan AG adalah kesaksian perempuan N, ibunda teman David yang malam itu melihat penganiayaan.
David malam itu main ke rumah temannya, anak N, kemudian dipaksa keluar rumah melalui WA AG. Sedangkan, di luar rumah AG sudah menunggu bersama Mario Dandy dan Shane Lukas. Setelah David keluar dari dalam rumah temannya, langsung dianiaya Mario.
Setelah David pingsan, N menyuruh AG memangku kepala David. Tujuannya agar darah tidak terus mancur dari mulut dan hidung. AG menuruti perintah N.
Tapi, N melalui pengacaranya, Muannas, menyatakan, dia melihat tiga terdakwa (Mario, Shane Luka dan AG) sama sekali tidak menyesal. Padahal, kondisi David sangat parah. Malah mereka kelihatan puas.
Kesaksian itu 'mematikan' para terdakwa.