sumber : tribunnews.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, alasan memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi, izin ekspor minyak sawit mentah di periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumenda menyampaikan, pemanggilan ini bertujuan untuk menelusuri kebijakan Airlangga saat itu.
Kata Ketut, pihaknya benar benar menggali dari sisi kebijakan yang dikeluarkan Airlangga. Baik dari sisi evaluasi kebijakan, sampai dalam pelaksanaan kebijakan itu dilapangan. (WL-NY/CNN INDONESIA)