Sumber : SINDONEWS
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang hari ini (27/7).
Melansir Sindonews, Karo Penmas Divisi Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sebelumnya Panji sudah diperiksa penyidik Senin 3 Juli, tapi sekarang dilakukan pemeriksaan lagi untuk tahap penyidikan.
Menurut Ramadhan, ada unsur pidana lain dalam perkara Panji Gumilang, kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar GolongN (SARA). (IC-BG/SINDONEWS)