AMEG – Selasa (13/4/21) menjadi hari bersejarah bagi pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), karena cukup dari rumah, lewat aplikasi Android, segalanya beres.
Hari ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memang meresmikan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional).
Kehadiran aplikasi SIM online, kata Listyo, merupakan pemenuhan janji saat fit and proper test, dengan melaksanakan transformasi Presisi, yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan.
"Saat ini Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi, terlebih adanya pandemi Covid-19," kata Listyo, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/21).
Kehadiran SIM online dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis dan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat, demi menghilangkam penyalahgunaan wewenang.
"Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat, tanpa menggunakan senjata," katanya.
Dia juga pun mengapresiasi jajaran Korlantas Polri yang sekali lagi membuktikan penerapan teknologi dalam pelayanan masyarakat setelah adanya E-TLE.
"Korlantas membuktikan lagi, setelah E-TLE, kini merubah layanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, hari ini pelayanan SIM bisa diakses dari rumah dan dimana saja," katanya.
Dengan kehadiran SIM online, masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa melakukannya dari rumah. Ke depan, ia berharap permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa lewat aplikasi.
Aplikasi Sinar bisa digunakan untuk mengurus SIM A (mobil) maupun SIM C (motor) secara online, tanpa datang ke Satpas. Namun, bagi pemohon SIM baru harus tetap harus datang ke Satpas untuk ujian praktik.
Syaratnya, pemohon harus lolos atau memenuhi persyaratan saat melakukan registrasi online melalui aplikasi Sinar.(ar)