AMEG - Pengadilan Negeri Malang, sudah melakukan eksekusi rumah mewah seharga Rp9 milyar. Yang berada di Jalan Taman Ijen B-8 Perum Pahlawan Trip, Klojen, Kota Malang, Selasa, (23/3/2021) lalu.
Eksekusi ini sempat tertunda satu bulan dari jadwal yang seharusnya pada pertengahan Februari, karena PN Malang memilih berhati-hati. Sekalipun dilakukan berdasarkan prosedur dan undang-undang yang berlaku.
"Berkaitan dengan eksekusi ini kan ada pemenang lelang ya. Tadinya ini kan perkara delegasi ya dari PN Tuban sejak 2013. Lalu di tahun 2020 tanggal 3 Juni ada pemenang lelangnya. Jadi ini eksekusi nomor 16 tahun 2020 PN Malang," kata Panitera Pengadilan Negeri Malang, Ahmad Hartoni.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemenang lelang, Lardi mengatakan, eksekusi rumah mewah ini demi menjalankan putusan pengadilan dan putusan lelang. Menurutnya, keputusan tim kuasa hukum meminta eksekusi merupakan hak kliennya kepada Pengadilan Negeri. Apalagi kliennya membeli rumah lelang ini dengan harga Rp9 milyar.
"Klien saya adalah pembeli lelang, otomatis meminta hak dan tanggung jawab pengadilan untuk juga lelang. Dia beli lelang ini, harus ada jaminan dari Pengadilan Negeri. Jadi eksekusi ini, sudah sesuai koridor hukum yang berlaku. Pelaksanaanya secara aturan telah dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri,’’ tandas Lardi. (avi)