AMEG.ID, Surabaya - Sabtu (7/10) Kuasa hukum keluarga korban penganiayaan Dimas Yemahura Alfarouq memiliki pandangan berbeda terkait pasal yang disangkakan kepada anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB berinisial GR.
Melansir Republika, menurutnya pasal yang lebih tepat merupakan Pasal 338 KUHP. Dimas meyakini bahwa tidak ada kelalaian dalam perbuatan tersangka terhadap korban.
"Kalau (pasal) 359 karena kelalaiannya itu malah salah pasalnya. Gimana orang lalai, kelalaiannya dimana?," kata Dimas.
Oleh karena pihaknya akan terus mengawal kasus ini, jika pasal yang disangkakan dinilai tidak berimbang. (ND-DL/REPUBLIKA)