AMEG.ID, Mojokerto - Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Jainul Arifin mengatakan, besaran honor KPPS naik dari Pemilu 2019 lalu, dari 900 ribu menjadi 1,2 juta untuk ketua dan dari 850 ribu menjadi 1,1 juta untuk anggota. Tidak hanya itu, untuk Linmas juga mengalami kenaikan dari Rp 650 ribu menjadi Rp 700 ribu.
Jainul juga mengatakan jumlah KPPS yang dibutuhkan di Kabupaten Mojokerto sebanyak 23.156 orang dan Linmas 6.616 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Mojokerto, yaitu sebanyak 3.308 TPS.
“Jadi setiap TPS, ada 7 KPPS dan 2 Linmas, jumlah TPS kita ada 3.308 TPS. Di Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 mengatur untuk memperhatikan kuota perempuan, masing-masing TPS antara 2-3 perempuan. Kami juga memberikan kesempatan kepada disabilitas sepanjang mereka mampu melaksanakan tugasnya,” jelasnya.
Melansir Berita Jatim, ia menambahkan anggota KPPS perlu memiliki keterampilan dalam Information and Technology (IT) dan pengetahuan kepemiluan. Selain kemampuan IT, mereka juga harus sehat jasmani, rohani, dan melalui tiga kriteria pemeriksaan kesehatan, yakni yakni gula darah, hipertensi, serta kolesterol. (AL-FR/BERITA JATIM)