AMEG – Kamis (15/4/21) siang ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Betul, hari ini dijadwalkan sidang perdana terdakwa Edhy Prabowo dkk, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (15/4/21).
Sementara itu, Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengatakan, perkara izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur ini akan dibagi dalam 3 berkas perkara yang di-splitting.
Khusus untuk Edhy Prabowo ada satu berkas perkara No 26/Pid.Sus.TPK/2021, sedangkan terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi dan Ainul Faqih, ada dalam satu berkas perkara lainnya, bernomor 28/Pid.Sus.TPK/2021.
Sementara terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri dalam berkas perkara No 27/Pid.Sus.TPK/2021.(ar)
Duduk sebagai hakim ketua, Albertus Usada, dan hakim anggota, Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.(ar)