Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Bakal Dilakukan Hingga Awal Tahun Depan
Truk Logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta. Foto: Bisnis.com--
AMEG.ID, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menegaskan pembatasan penuh kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan hingga 4 Januari 2026 untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama liburan akhir tahun.
Dudy menjelaskan pembatasan angkutan barang di ruas tol diberlakukan tanpa window time sehingga selama 24 jam penuh kendaraan angkutan dilarang melintas di jalan tol.
Melalui pembatasan ini diharapkan mampu mengurangi potensi hambatan dan memperkuat upaya pengendalian arus pada titik rawan kepadatan.
"Evaluasi akan dilakukan secara situasional dan jika terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan maka penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat," ungkapnya.
Sebagai informasi pembatasan angkutan barang di ruas tol ini telah diberlakukan sejak 19 Desember 2025 lalu. Sementara untuk pembatasan di jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time pada pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.
Melansir Suara Surabaya, Dudy menjelaskan ketentuan ini diberlakukan sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) untuk kendaraan angkutan barang agar sesuai dengan klasifikasi serta ketentuan.
"Koordinasi kami dengan Korlantas Porli akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi kepolisian yang dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan," ungkapnya.
Berdasarkan SKB tersebut pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis pada koridor Sumatera, SKI Jakarta, Banter, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. Serta jalur utama yang menghubungkan sejumlah pusat produksi, pelabuhan, dan permukiman.
"Kementerian perhubungan akan terus memantau kondisi lapangan dan memperkuat koordinasi lintas instansi agar pengaturan tetap responsif terhadap dinamika arus lalu lintas," ungkapnya.
Selain itu, Kemenhub juga mengajak seluruh pihak untuk tetap mematuhi ketentuan pembatasan , mengutamakan keselamatan, hingga memastikan agar perjalanan dan distribusi logistik tetap berjalan tertib selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Pembatasan ini bersifat dinamis sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan," kata Dudy.
Kebijakan itu diambil menindaklanjuti imbauan pemerintah soal penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) untuk aparatur sipil negara (ASN) yang diprediksi memicu perubahan pola perjalanan.
"Dengan mempertimbangkan dinamika itu pengaturan pembatasan angkutan barang ditetapkan lebih adaptif dan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi di lapangan," ungkap Dudy.
Sumber: