Korban Imbas Laka di Cicalengka akan Diberi Santunan

Korban Imbas Laka di Cicalengka akan Diberi Santunan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Bandung - PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban dalam tabrakan kereta api di Cicalengka Bandung, Jawa Barat akan mendapat santunan sebesar 50 juta untuk korban meninggal dan maksimal 20 juta untuk korban luka.

Melansir CNN Indonesia, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjelaskan untuk korban jiwa santunan akan diberikan langsung kepada ahli waris pada Jumat (5/1/2024) kemarin.

"Kalau meninggal dunia hari ini kita nanti pun yang menyerahkan kepada ahli waris korban. Untuk yang luka-luka kita pastikan dirawat dan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja," jelas Rivan di Kantor Jasa Raharja.

Pemberian santunan itu sesuai dengan UU No 3 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No 34 Tahun 19

Sumber: