Target Retribusi Sampah di Kabupaten Malang Masih Rendah

Target Retribusi Sampah di Kabupaten Malang Masih Rendah

Target retribusi sampah di Kabupaten Malang semakin menurun. Foto : Berita Lima--

AMEG.ID, Kabupaten Malang - Jika dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya, target pendapatan sektor retribusi sampah turun di Kabupaten Malang. Di tahun 2023 lalu targetnya 7,5 miliar kemudian di tahun 2024 menjadi 6,8 miliar.

 

Penurunan target ini menyesuaikan dengan potensi warga yang menggunakan layanan kebersihan dari Pemkab Malang. Hal itu karena pada tahun 2024 retribusi sampah tidak mencapai target.

 

Kata Plt Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Malang Dedik Tri Basuki, pihaknya bakal maksimalkan potensi sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023 soal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Sebelumnya, Plt Kepala DLH Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman mengatakan sebelum diterapkannya perda tersebut semua rumah tangga ditarik retribusi sampah dengan tarif yang sama yakni Rp 1000 per pengangkutan.

 

"Sekarang disesuaikan dengan kesejahteraannya. Misalnya listriknya di bawah 900 watt dikategorikan miskin. Sedangkan jika listriknya 3.000 watt dikategorikan kaya," jelas Ahmad.

 

Dalam merealisasikan retribusi itu, Pemkab Malang terus lakukan berbagai upaya salah satunya dengan mengoptimalisasi armada. Selain itu, juga meningkatkan titik-titik pemungutan sampah di sektor swasta.

 

Menurut Ahmad, peningkatan itu dilakukan karena kepatuhan sektor swasta untuk membayar iuran sampah. Sehingga bisa meningkatkan retribusi sampah.

Sumber: