KPK Minta Sidang Mantan Wamenkumham di Tunda

KPK Minta Sidang Mantan Wamenkumham di Tunda

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Indonesia - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya menunda sidang pra peradilan atas penetapan status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar.

Mengutip CNN Indonesia, Kata Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri penundaan disampaikan lantaran dari Tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan dokumen kelengkapan administrasi. Jadi belum bisa hadir pada sidang yang seharusnya dilakukan hari ini Kamis (11/1/2024).

"Tim secepatnya selesaikan semua kelengkapan dokumen sehingga pada jadwal sidang berikutnya, Tim KPK akan hadir," katanya.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa untuk hakim tunggal sudah ditunjuk untuk memeriksa hingga mengadili perkara itu. (WL-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: