PBB di Bawah 30 Ribu Bakal di Hapus

PBB di Bawah 30 Ribu Bakal di Hapus

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kota Malang - Kepala Bapenda Kota Malang Hendi Priyanto menyampaikan penghapusan PBB sudah ada di Perda Pajak dan retribusi (PDRP) tahun 2023 tapi untuk pelaksanaannya butuh Perwali. Sampai sekarang perwali belum disahkan jadi Bapenda Kota Malang masih menerbitkan SPPT untuk PBB di bawah 30 ribu.

Sebelumnya tunggakan PBB kota Malang tahun 2023 mencapai 28 miliar dan mayoritas berasal dari aset yang kepemilikannya belum diketahui dengan jelas. Sementara untuk wajib pajak (WP) yang telat membayar bakal terus ditagih oleh Bapenda.

Melansir Surya Malang, Ketua komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menyampaikan pihaknya mendukung adanya kebijakan penghapusan PBB untuk warga kurang mampu. Menurutnya penerapan kebijakan itu mengikuti aturan yang berlaku.

"Kami berharap PBB gratis ini sedikit mengurangi beban masyarakat sehingga uangnya bisa digunakan untuk kepentingan lain," tutur Trio. (AN-NY/SURYA MALANG)

Sumber: