Satpol PP Kabupaten Malang Larang Kegiatan Sound Horeg

Satpol PP Kabupaten Malang Larang Kegiatan Sound Horeg

--

AMEG.ID, Kabupaten Malang - Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menyampaikan Satpol PP bakal melarang adanya kegiatan sound system horeg yang dinilai berdampak terhadap terganggunya ketentraman dan ketertiban umum masyarakat.

Melansir Malang Times, Firmando juga menegaskan pihaknya bukan melarang masyarakat memiliki sound system horeg tetapi yang dilarang yakni kegiatan sound system horeg dengan berkeliling di tempat-tempat yang ramai penduduk dan berdampak pada ketertiban.

"Jadi bukan di soundnya (yang dilarang), tetapi itu berdampak pada trantibumnya, sehingga tidak dibolehkan. Kalau mereka mau melakukan (kegiatan sound system horeg), prosedurnya harus dilalui. Perizinan keramaiannya harus dilalui," kata Firmando.

Lebih lanjut, Firmando juga menekankan para pemilik atau panitia penyelenggara kegiatan sound system horeg harus melakukan perizinan dengan prosedur yang sudah ditetapkan untuk dapat melakukan kegiatan menggunakan sound horeg tersebut. (YO-NY/MALANG TIMES)

Sumber: