KPU Kabupaten Malang Sebut Bakal Calon Bupati Malang Dari Jalur Independen Harus Punya Ratusan Ribu Dukungan

KPU Kabupaten Malang Sebut Bakal Calon Bupati Malang Dari Jalur Independen Harus Punya Ratusan Ribu Dukungan

Pilkada--Foto : RRI.co.id

AMEG.ID, Kabupaten Malang - Kemarin (23/4/2024) Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan bacalon bupati dan wakil bupati Malang dari jalur independen. Harus mengumpulkan lebih dari 133 ribu pemilih di 17 kecamatan.

Dikutip dari Surya Malang, Kata Dika penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan calon itu berdasarkan DPT Pemilu 2024 yang mencapai 2 juta pemilih. Syarat tersebut ditetapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Malang pada 5 April 2024.

"DPT kita dari Pemilu 2024 ada 2.054.178, dari jumlah itu 6,5 persennya adalah 133.522 pemilih," ujar Dika.

Dika juga menyampaikan saat ini belum terlihat bacalon independen melakukan konfirmasi ke Kantor KPU Kabupaten Malang. Bagi calon yang diusung oleh partai syaratnya partai tersebut harus memiliki 20 persen dari kursi DPRD Kabupaten Malang. (AN-GL/Surya Malang)

 

Sumber: