KPU Bakal Tetap Pakai Sirekap Di Pilkada Tahun Ini
Pilkada--Foto : RRI.co.id
AMEG.ID, Jakarta - Anggota KPU - Idham Holik menyampaikan KPU akan tetap memakai sistem rekapitulasi suara pemilu (SIREKAP) di pilkada. Dengan memperbaiki aplikasi sesuai pertimbangan MK dalam sidang sengketa pilpres 2024.
"Kami akan menggunakan Sirekap. Ya, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkaman Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan tersebut, itu menjadi rujukan kami untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada 27 November 2024" ujarnya.
Dikutip dari CNN Indonesia, kata Idham sirekap akan tetap digunakan karena sebagai salah satu prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilu. Kemudian soal kemungkinan sirekap yang dikelola lembaga lain nantinya masih menjadi pembahasan di rapat pleno KPU.
Sebelumnya dalam penyelenggaran pilpres 2024 sirekap sempat bermasalah. Karena menampilkan data yang berbeda pada formulir C hasil di TPS. (AF-GL/CNN Indonesia)
Sumber: