Puluhan Pegawai KPK Terlibat Kasus Pemerasan Tahanan Di Pecat

Puluhan Pegawai KPK Terlibat Kasus Pemerasan Tahanan Di Pecat

KPK --Foto: Kompas.com

AMEG.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawai. Pasalnya pegawai tersebut terlibat kasus pemerasan tahanan di rutan KPK.

 

Dikutip dari CNN Indonesia, Kepala bagian Pemberitaan KPK - Ali Fikri menyampaikan pada selasa (23/4) kemarin surat keputusan pemberhentian sudah diberikan ke pegawai itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin PNS KPK yang selesai dilakukan pada 2 April kemarin.

 

"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jendral KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," ungkap Ali.

 

Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus pemerasan di rutan. Para Tersangka sudah ditahan. (AF-GL/CNN Indonesia)

 

Sumber: