MKMK Bakal Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Guntur Hamzah Hari ini

MKMK Bakal Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Guntur Hamzah Hari ini

guntur hamzah--

AMEG.ID, Indonesia - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim Konstitusi M Guntur Hamzah pada Hari ini Kamis (25/4/2024) pukul 16.30 WIB di ruang sidang lantai IV, Gedung II MK, Jakarta Pusat.

 

Melansir CNN Indonesia, sebelumya diketahui Guntur Hamzah dilaporkan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (Formasi) karena dianggap menyalahi kode etik dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN - HAN) sebagai ketua.

 

Selain itu berdasarkan keterangan saksi Ahmad, Guntur juga sempat nonaktif dari jabaran sebagai ketua APHTN-HAN sejak 2022. Padahal, AD/ART organisasi tidak ada istilah ketua nonaktif. Dia menyebut dalam AD/ART hanya berlaku pelaksanaan tugas.

 

"Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) AD/ART APHTN-HAN bahwa Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah yang menjadi pejabat negara atau pejabat daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara untuk masa jabatan terlapor masih sampai 2025 nanti," kata Ahmad. (AF-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: