KPU Bakal Konsultasi Dengan DPR Soal Dua Aturan Pilkada 2024
Anggota KPU idham--Foto : CNN Indonesia
AMEG.ID, Jakarta - Anggota KPU - Idham Holik menyampaikan pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR terkait dua rancangan peraturan KPU (RPKPU). Mengenai persoalan penyusunan daftar pemilih dan pencalonan kepala daerah di penyelenggaraan pilkada 2024.
Dikutip dari CNN Indonesia, kata Idham KPU akan menyampaikan surat permohonan konsultasi dalam waktu dekat. Karena dijadwalkan di tanggal 5 sampai 7 Mei akan dilakukan pengumuman tentang mekanisme jadwal dan penyerahan dukungan calon perseorangan pemilihan serentak nasional.
"KPU berencana akan melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang baik itu DPR dalam hal ini Komisi II ataupun pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri," ungkap Komisioner KPU.
Sebelumnya KPU menyebut pendaftaran calon kepala daerah melalui perseorangan atau independen akan dibuka pada 5 Mei 2024. Uji publik atas RPKPU telah digelar pada Selasa (23/4). (AF-GL/CNN Indonesia)
Sumber: