Polresta Malang Kota Amankan Penyebar Konten Pornografi

Polresta Malang Kota Amankan Penyebar Konten Pornografi

tersangka penyebar konten pornografi--

AMEG.ID, Kota Malang - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap Sobirin warga dari Jawa Tengah yang telah menyebarkan konten pornograsi sampai melakukan pengancaman pada korban. Diketahui, tersangka mengancam anak dibawah umur inisial R (15 tahun) warga Blimbing Kota Malang.

 

Mengutip Surya Malang, kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto pelaku sudah menyebar foto korban ke akun instagram. Korban yang merupakan siswi SMP di Kota Malang ini sebelumya berkenalan lewat sebuah aplikasi dating dengan tersangka.

 

 

"Seiring berjalannya waktu, mereka saling video call. Di saat itu, pelaku melakukan tangkapan layar alias screenshot dan menyimpan hasil tangkapan layar untuk berbuat jahat," bebernya.


Kompol Danang menambahkan dari situlah korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan ke Polresta Malang. Dari laporan tersebut, tersangka berinisial MS berhasil diamankan pada Rabu (1/5/2024) di tempat kerjanya daerah Bekasi. (WL-NY/SURYA MALANG)

Sumber: