Ratusan Anak Kewarganegaraan Ganda di Surabaya Terancam Kehilangan Status WNI

Ratusan Anak Kewarganegaraan Ganda di Surabaya Terancam Kehilangan Status WNI

PASPOR--

AMEG.ID, Surabaya - Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya Ramdhani mengatakan total ada 333 anak berusia 18 hingga 21 tahun berkewarganegaraan ganda dari pernikahan campuran terancam kehilangan status WNI kalau tidak segera pilih kewarganegaraan.

 

Mengutip CNN Indonesia, kata Ramdhani untuk tenggat waktu anak tersebut memilih antara WNI atau WNA hanya sampai 31 mei 2024 sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2022 pengganti PP Tahun 2007. Namun apabila tidak memilih otomatis mereka kehilangan hak sebagai WNI dan menjadi WNA.

 

"Kami memberikan tenggang watu sampai dengan 31 Mei 2024 ini terhadap anak berkewarganegaraan ganda untuk bisa memilih menjadi WNI atau WNA," kata Ramdhani, Selasa (21/5/2024).

 

Ramdhani menjelaskan proses permohonan kewarganegaraan ini bisa diurus melalui layanan permohonan Surat Keterangan Keimifrasian (SKIM) yang kini bisa dilakukan secara daring atau online. (IC-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: