Jurnalis Korban Kekerasan Aparat saat Demo UU TNI Lapor ke Polda Jatim

Jurnalis Korban Kekerasan Aparat saat Demo UU TNI Lapor ke Polda Jatim

Jurnalis sebuah media online laporkan dugaan kekerasan aparat saat meliput aksi tolak UU TNI ke Polda Jatim--

AMEG.ID, Surabaya - Jurnalis salah satu media online Rama Indra melaporkan dugaan tindakan kekerasan aparat yang dialaminya saat meliput aksi tolak UU TNI ke Polda Jatim, Selasa (25/03/2025).

 

Rama diduga dipukuli sejumlah anggota kepolisian saat merekam tindakan represif aparat ke masa aksi pada Senin malam lalu (24/3). Rama juga dipaksa menghapus video hasil liputanya itu oleh pihak aparat.

 

Pengacara Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim Salawati Taher menyebut peristiwa yang dialami Rama termasuk tindak pidana dan sebelumnya Rama juga sempat membuat laporan ke Polrestabes Surabaya tapi laporannya ditolak karena dianggap kurang alat bukti.

 

"Ternyata tadi malam ada usaha juga dari Rama sendiri, bahwa setelah terjadi pemukulan seperti itu ya, lalu melapor ke Polrestabes dan ternyata di sana ditolak," ujarnya.

 

Sebelumnya, Rama juga sempat berobat ke rumah sakit untuk memeriksakan kondisinya lantaran dirinya merasa mual dan pusing usai digebuk oleh 4-5 polisi dengan tangan kosong hingga kayu.

 

Sementara itu, Redaktur Beritajatim.com Teddy Ardianto mengatakan Rama adalah jurnalis yang bekerja berdasarkan etika dan dilindungi oleh UU Pers. Sehingga ia mendukung penuh atas laporan yang dibuat pekerjanya itu ke Polda Jatim.

 

"Kami mendukung sepenuhnya kepada Mas Rama untuk melaporkan atau apapun karena jurnalis ini kan profesi, jadi punya hak, ada UU Pers. Profesi itu dilindungi oleh negara," kata Teddy.

 

Di sisi lain Rama berharap bisa mendapatkan keadilan karena kerja jurnalistiknya dihalang-halangi serta mengalami tindak kekerasan. Selain itu, para pelaku bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku.

 

"Untuk harapannya terkait penegakan hukum lah, terkait dengan tindakan kekerasan, menghalangi aktivitas dari kinerja jurnalis itu memang hukum harus ditegakkan," ungkap Rama.

 

Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi, saat itu Rama berada di area yang rawan menimbulkan kericuhan sehingga aparat mengira Rama adalah masa aksi.

 

"Karena antara pengunjuk rasa dengan polisi itu sudah tidak bisa kita (bedakan) dan masyarakat umum itu sudah tidak bisa kita bedakan. Apalagi kondisinya kan malam itu," jelas Rina.

 

Kemudian, Rina juga menyebut Rama tidak mengenakan tanda pengenal wartawan ketika insiden terjadi. Padahal saat itu Rama mengenakan ID pers yang dikalungkan.

 

"Kedua, dia tidak menggunakan rompi yang menandakan dia media. Jadi kita nggak bisa bedakan mana," ucapnya.

Sumber: