Sopir Bus Pariwisata Siswa SMP Malang Jadi Tersangka Kecelakaan Maut
kecelakaan bus pariwisata--Foto : Jurnal Jatim
AMEG.ID, Malang - Setelah penyidik Satlantas Polres Jombang melakukan penyelidikan pengumpulan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi serta menggelar perkata sopir bus pariwisata siswa SMP Malang. Sopir Bus Pariwisata Yanto, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di KM 695 Tol Jombang - Mojokerto.
"Pada hari ini kita tetapkan saudara Y (Yanto) daripada kasus kecelakaan ini. Murni human error," ungkap Kasatlantas Polres Jombang.
Dikutip dari Jurnal Jatim, dalam penyidikan kemarin pihak kepolisian melihat pengemudi sempat tertidur yang dibuktikan melalui rekaman CCTV. Serta melibatkan tim ahli dari Traffic Accident Analysis.
Lebih lanjut saat ini Yanto juga telah ditahan di rumah tahanan Polres Jombang. Dan dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 6 tahun. (YO-GL/Jurnal Jatim)
Sumber: