Keluarga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Kota Batu Bakal Patuhi Hukum

Keluarga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Kota Batu Bakal Patuhi Hukum

pembullyan--

AMEG.ID, Kota Batu - Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Fuad Dwiyono menyampaikan pihaknya mendorong agar kasus pengeroyokan siswa SMPN 2 Kota Batu bisa dipercepat agar pelaku yang masih anak-anak tidak terlalu lama ditahan.

 

Melansir Malang Times, kata Fuad pihak keluarga cukup kooperatif dengan mengakui kesalahan dan bakal patuh pada hukum. Ia menjelaskan saat ini 5 pelaku pengeroyokan tersebut masih diamankan kepolisian di ruang khusus anak Polres Batu.

 

 

"Saat ini ada proses penanganan 15 hari berkasnya sudah dilimpahkan kejaksaan tahap satu atau P19. Harapan kita cepat selesai menuju P21. Perlu cepat selesai agar anak-anak tidak terlalu lama ditahan dan selanjutnya di persidangan," ungkap Fuad Dwiyono.

 

Fuad juga mengatakan untuk proses hukum bisa saja dipercepat karena berkas perkara dirasa sudah memenuhi dan hanya menunggu penelitian dari jaksa. Sebagai informasi 5 tersangka itu diantaranya yakni AS(13), MI(15), KA(13), MA(13), dan KB(13). (AN-NY/MALANG TIMES)

Sumber: