Ditembak Perampok, Cepi Tetap Melawan

Ditembak Perampok, Cepi Tetap Melawan

Bagaimana seandainya terbalik? Korban perampokan melukai atau membunuh perampok? Bagaimana hukumnya?

Prof Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 81–83) menyebutkan:

Bahwa ada dua tindakan melukai atau membunuh orang yang dinyatakan tidak melanggar hukum: 1) Atas dasar tugas negara (eksekutor hukuman mati). 2) Alasan pemaaf.

Yang dalam hal ini, tindakan terpaksa karena membela diri. Atau
overschrijding van noodweer atau noodweerexces. Dipendekkan jadi noodweer (diatur di pasal 49 ayat 1 KUHP).

Di noodweer, Prof R. Soesilo dalam bukunya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya, Lengkap Pasal demi Pasal, menyatakan, pembelaan terpaksa, harus ada tiga syarat, yaitu:

  1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan (membela).

Pertahanan atau pembelaan itu harus amat perlu. Boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya.

  1. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu adalah: Tubuh, kehormatan, dan barang diri sendiri atau orang lain.
  2. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong, atau pada ketika itu juga.

Melawan hak, artinya penyerang melakukan serangan itu melawan hak orang lain, atau pelaku tidak mempunyai hak untuk itu.

Digambarkan di buku tersebut: Misalnya, seorang pencuri akan mengambil barang orang lain. Di sini korban boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barangnya yang dicuri. Sebab, pencuri telah menyerang dengan melawan hak.

Selanjutnya, serangan (oleh korban terhadap pelaku) harus sekonyong-konyong, atau mengancam pada ketika itu juga. Maksudnya, serangan itu masih panas mengancam.

Kalimat ”masih panas mengancam” berarti segera. Seketika itu juga. Tidak boleh tertunda oleh jeda waktu. Kalau tertunda waktu, berarti masuk wilayah balas dendam. Pelaku balas dendam bisa dipidana.

Di kasus sopir Cepi, seumpama waktu itu terjadi perkelahian dan perampok mati, Cepi terbebas dari hukum pidana (berdasar buku Prof Soesilo).

Yang pernah ”hampir tidak diterapkan” di Polres Bekasi pada 2018. Ketika seorang korban perampokan membunuh perampoknya. Menggunakan celurit milik perampok. Tapi, kasus itu sudah selesai, bahkan pembunuh perampok mendapatkan penghargaan dari Kapolres Bekasi.

Meski polisi tidak menganjurkan korban kejahatan melawan, tindakan Cepi menginspirasi orang untuk melawan penjahat. Ikut menekan kejahatan. (*)

Sumber: