Debitur Fiktif Rugikan Bank BUMD di Kabupaten Malang Sampai Miliaran Rupiah
korupsi--
AMEG.ID, Kabupaten Malang - Kepala Kejari Kabupaten Malang Rachmat Supriady menyampaikan pihaknya telah menetapkan satu orang bernama Badru Zyaman (BZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di bank BUMD Cabang Kepanjen.
Melansir Malang Times, kata Rachmat BZ mengajukan kredit fiktif bekerja sama dengan orang dalam sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai 8,5 miliar. Ia juga menjelaskan aksi tindak pidana tersebut telah terjadi sejak 2019 silam.
Saat ini Kejari Kabupaten Malang sedang melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.
"Terhadap yang bersangkutan telah kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru. Saat ini kami juga terus melakukan pendalaman aset dari tersangka untuk dijadikan barang bukti," jelas Rachmat. (AN-NY/MALANG TIMES)
Sumber: