BPBD: Standar Bangunan Tahan Gempa Sudah Ditetapkan BNPB
AMEG - Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Miftoni Effendi, menegaskan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah menetapkan standar khusus untuk bangunan tahan gempa.
Pernyataan itu mengemuka pada dialog Idjen Talk yang digelar Radio City Guide 911 FM, Senin (24/5/21) pagi tadi.
Menurutnya, untuk bisa mewujudkan bangunan tahan gempa, perlu ada sinergi antara standar bangunan yang ditetapkan BNPB dengan kearifan lokal masyarakat yang biasa berperan dalam pembangunan.
Miftoni juga berpendapat, sinergi sangat penting, apalagi di daerah pedesaan, pembangunan masih dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. Harapannya, standar bangunan tahan gempa bisa terus disosialisasikan dan dipahami masyarakat.
Khusus di Kabupaten Malang, kata dia, bangunan tahan gempa bahkan perlu memperhatikan kondisi wilayah, seperti di daerah lereng atau pegunungan.
Design rumah perlu menyesuaikan kondisi tanah, agar tidak mudah roboh bila terkena goncangan.
Sumber: