Menpora Minta Pembinaan Paskibra Dikembalikan Ke Kemenpora

Menpora Minta Pembinaan Paskibra Dikembalikan Ke Kemenpora

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo memuji keindahan wisata bahari di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (17/8). Menurutnya, lokasi tersebut punya potensi untuk menjadi pusat olahraga air.--

JAKARTA, AMEG.ID - Menpora - Dito Ariotedjo minta pembinaan untuk Paskibraka kembali ke Kemenpora sebagai respon polemik larangan penggunaan jilbab kepada anggota Paskibraka atas aturan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo meminta pengelolaan Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) bisa kembali ke tangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Hal itu sehubungan dengan polemik larangan penggunaan jilbab kepada anggota Paskibraka atas aturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

BPIP telah mengordinasi Paskibraka yang sebelumnya dikoordinasikan oleh Kemenpora, sejak tahun 2022 silam.

Kemenpora Harap Kembali Kelola ...

Mengutip AMEG kata Dito ketika pengelolaan Paskibraka di Kemenpora ini akan sejalan dengan tugas pokok dan fungsi kementriannya. 

“Kami memohon mungkin selanjutnya, sebaiknya ini Paskibraka bisa kembali ke Kemenpora,” kata Dito di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Menurut Dito, pengelolaan Paskibraka sejalan dengan tugas pokok dan fungsi kementeriannya ketimbang di BPIP.

Diketahui,  Paskibraka tidak lagi berada di bawah naungan Kemenpora melainkan sudah berada di bawah BPIP. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 5 April 2022 ini terdiri dari 13 halaman.

Salah satu poin dalam Perpres tersebut menyebutkan bahwa BPIP akan mengkoordinasikan Program Paskibraka. “Program Paskibraka secara nasional berada di bawah koordinasi Badan,” demikian bunyi Pasal 3.

 

Pasal 1 menjelaskan bahwa Badan merupakan lembaga yang menangani urusan pemerintahan dalam pembinaan ideologi Pancasila. Dengan diundangkannya Perpres tersebut, Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), yang sebelumnya dikoordinasikan oleh Kemenpora, kini berada di bawah koordinasi BPIP sejak tahun 2022.

Sementara itu Paskibraka tidak lagi berada di naungan Kemenpora melainkan di bawah BPIP sesuai aturan yang ada pada Perpres nomor 51 tahun 2022.

BPIP enggan disalahkan atas kebijakan tersebut, apalagi pihaknya telah memberi tahu sebelumnya calon Paskibraka akan aturan tersebut. Sehingga menurut Yudian Wahyudi sebagai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), jika para anggota Paskibraka putri itu tampil tanpa mengenakan jilbab, maka hal itu atas kesukarelaan orang tersebut.

Sumber: