Anwar Usman Tidak Dilibatkan Dalam Penentuan Syarat Usia Pilkada

Mahkamah Konstitusi tak melibatkan Hakim Anwar Usman dalam memutus perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait perubahan syarat usia minimal calon kepala daerah. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga --
Mahkamah konstitusi (MK) tidak melibatkan hakim anwar usman dalam memutus perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menuntut perubahan syarat usia minimal calon kepala daerah.
(MK) tak melibatkan Hakim Anwar Usman dalam memutus perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menuntut perubahan syarat usia minimal calon kepala daerah.Hal itu terungkap saat MK membacakan pertimbangan putusan. Hakim Arsul Sani mengatakan pemohon mengajukan hak ingkar terhadap Anwar Usman."Para pemohon pun mengajukan hak ingkar terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan kesadaran sendiri untuk mengundurkan diri atau tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara a quo," kata Arsul membacakan pertimbangan pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8).
Sedangkan MK menolak keseluruhan permohonan syarat batas minimal usia calon kepala daerah karena kekhawatiran menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Pada tanggal 17 Juli 2024 telah mendengar langsung dari Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia dimaksud. Hal demikian disampaikan Mahkamah agar semua pihak tidak menaruh rasa curiga terhadap proses pemeriksaan perkara berkenaan dengan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016," ucap Arsul.Dengan demikian, hanya delapan dari sembilan hakim yang ikut memutus perkara nomor 70/PUU-XXII/2024.MK menolak keseluruhan permohonan dalam gugatan itu. Mereka menolak mengubah syarat batas minimal usia calon kepala daerah karena kekhawatiran menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut MK akan ada perbedaan perlakuan terhadap pilkada bila gugatan diterima. karena pemilu presiden-wakil presiden dan pemilu legislatif tidak menerapkan syarat serupa.
Dalam rapat itu, MK bersepakat tidak mengikutsertakan Anwar Usman. Menurut Arsul, hal ini demi kepercayaan publik.
Sumber: