Kapal Vietnam Ditangkap KKP Karena Mencuri Ikan Di Perairan Natuna Utara
Reporter:
Admin ameg|
Editor:
Admin ameg|
Rabu 21-08-2024,14:32 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan KIA Vietnam mencuri ikan di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Rabu (21/8/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty--
BATAM, AMEG.ID - Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal berbendera Vietnam.
Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Selasa, mengatakan kapal tersebut selain mencuri ikan di wilayah Perairan Indonesia, juga menggunakan jaring trawl yang dilarang oleh pemerintah karena merusak ekosistem laut.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat nelayan yang melaporkan adanya kapal Vietnam yang masuk ke perairan Natuna Utara untuk mencuri ikan, dan proses penangkapannya terjadi pada Sabtu atau 17 Agustus, saat momen negara sedang merayakan Hari Kemerdekaan RI," katanya.
Diduga kapal itu mencuri ikan / di perairan natuna utara kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Selasa, mengatakan kapal tersebut selain mencuri ikan di wilayah Perairan Indonesia, juga menggunakan jaring trawl yang dilarang oleh pemerintah karena merusak ekosistem laut.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat nelayan yang melaporkan adanya kapal Vietnam yang masuk ke perairan Natuna Utara untuk mencuri ikan, dan proses penangkapannya terjadi pada Sabtu atau 17 Agustus, saat momen negara sedang merayakan Hari Kemerdekaan RI," katanya.
Pung Nugroho yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan kapal berukuran 120 GT tersebut, dengan jumlah sembilan orang kru kapal, termasuk nakhoda, membawa hasil tangkapan ikan curian sebanyak kurang lebih 1 ton ikan pelagis (ikan permukaan).
Menurut dia, adanya penegakan hukum ini membuktikan bahwa petugas penjaga perbatasan tidak libur menjaga kedaulatan perairan NKRI.
Selain mencuri ikan kapal itu juga menggunakan jaring trawl yang dilarang oleh pemerintah karena merusak ekosistem laut.
Dia mengatakan penangkapan sembilan nelayan kapal ikan asing (KIA) Vietnam tersebut sempat ada perlawanan dari aparat keamanan perairan negara tersebut.
Aparat Vietnam, kata Ipunk, melakukan upaya menghalangi petugas Indonesia untuk membawa kapal pencuri ikan itu untuk diproses hukum.
Sumber: