Mantan Gubernur Dilarang Maju Sebagai Cawagub di Pilkada
MK tolak gugatan larangan mantan gubernur jadi calon wakil gubernur di Pilkada. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar )--
JAKARTA, AMEG.ID - Mahkamah konstitusi (MK) tidak menerima gugatan gubernur kepulauan riau (kepri) - isdianto terkait larangan mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur di pilkada 2024.
Sidang putusan perkara nomor 71/PUU-XXII/2024 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Pasal yang digugat Isdianto adalah Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 (tentang Pilkada). MK menyebut permohonan Isdianto tidak jelas atau kabur.Gugatan serupa dengan perkara 73/PUU-XXII/2024 juga tidak dapat diterima oleh MK. Gugatan itu diajukan oleh John Gunung Hutapea, Deny Panjaitan, Saibun Kasmadi Sirait, dan Elvis Sitorus.Mahkamah berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengayakan Mahkamah juga berpendapat larangan mantan gubernur menjadi cawagub juga tidak dapat dikatakan menghalangi keinginan seseorang untuk berpartisipasi dalam pilkada.
Dalam gugatannya Isdianto ingin MK mengubah ketentuan itu Dia ingin MK memperbolehkan gubernur yang hanya menjabat 2,5 tahun bisa menjadi cawagub.
Selain itu MK telah memutus belasan perkara terkait gugatan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pilkada pada Selasa (21/8).Beberapa di antaranya yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah (cakada). Lalu, putusan 70/PUU-XXII/2024 mengenai ketentuan syarat usia minimum cakada dan aturan kampanye di kampus.Berikut poin-poin Putusan MK yang mengubah syarat Pilkada
Ketua MK - Suhartoyo mengatakan permohonan itu tidak dapat diterima.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohon dua mahasiswa terkait pengujian materi Pasal 69 UU Pilkada tentang aturan larangan kampanye Pilkada di kampus dalam beleid tersebut."Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan uji materi tersebut, Selasa (20/8).Menurut Mahkamah, kampanye Pilkada diperbolehkan asalkan kampus atau penanggung jawab pendidikan tinggi tersebut memberi izin. Selain itu, kampanye juga tidak boleh menggunakan atribut kampanye.
Sumber: