Ketua MK Bersyukur Putusan Pilkada Diterima Masyarakat

Ketua MK Bersyukur Putusan Pilkada Diterima Masyarakat

Suharyanto bersyukur atas putusan nomor 60 dan 70 dapat diterima dan dipatuhi semua pihak dalam pelaksanaan Pilkada 2024.--

BOGOR, AMEG.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) - Suharyanto bersyukur atas putusan nomor 60 dan 70 dapat diterima dan dipatuhi semua pihak dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Suhartoyo ketika menanggapi langkah KPU RI menerbitkan perubahan peraturan untuk pencalonan kepala daerah, yang isinya mengakomodasi putusan MK. “Saya kira jawabannya, pada hari ini semua lembaga mengikuti putusan MK itu kan. Kita sudah bersyukur ketika putusan MK itu dihormati, kemudian dijadikan guidance,” ujar Suhartoyo di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bogor, Senin (26/8/2024).

Suhartoyo kemudian menegaskan bahwa setiap putusan MK memang harus dipatuhi dan diikuti oleh semua pihak. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Bahwa konstitusi kan memang harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan,” jelas Suhartoyo.

Putusan Nomor 60 dan 70 Terkait Pilkada ...

Suharyanto mengatakan dengan adanya putusan ini dapat menjadi momen pelaksanaan pesta demokrasi dan juga diharapkan mengembalikan citra MK sebagai penjaga konstitusi.

Sebelumnya, DPR sempat berupaya menganulir putusan MK terkait Pilkada. Namun, upaya itu urung dilakukan karena menuai protes luas masyarakat.  KPU pada akhirnya resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada pada Minggu (25/8/2024) malam. Peraturan ini mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal.

Pertama, berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11. Dengan demikian, partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas berupa 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan. Kedua, berkaitan dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15.

Dengan demikian, partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas berupa 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan. Kedua, berkaitan dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15.

Sementara Suharyanto menyebut putusan MK ini merupakan putusan tertinggi sehingga tidak ada satupun yang dapat melawan putusan tersebut.

 

Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka secara serentak pada 27-29 Agustus 2024 di 508 wilayah yang menyelenggarakan pilkada. Sementara itu, penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan berkampanye dan berlaga dijadwalkan paling lambat pada 22 September 2024. KPU sebelumnya juga telah mengikuti rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, Komisi II DPR menyetujui PKPU yang mengakomodasi putusan MK.

Sumber: