Pendaftaran CAGUB-CAWAGUB Sudah Dibuka KPU Jatim Mulai Hari ini
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi memberikan keterangan pers jelang pendafaran pasangan calon untuk kontestasi Pilgub Jatim 2024 di kantor KPU Jawa Timur--
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim - Aang Kunaifi mengatakan menjelang pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur naradamping utusan tim pemenangan pasangan calon belum ada yang berkoordinasi dengan KPU Jatim.
"Mohon kerja samanya, agar proses pendaftaran berlangsung lancar dan kondusif," ujar Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Senin (26/8/2024).
Dikatakannya, jelang pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Liaison Officer (LO) atau naradamping utusan tim pemenangan pasangan calon belum juga ada yang berkordinasi dengan KPU Jawa Timur.
"Yang konsultasi ke KPU Jatim baru perwakilan dari parpol, yaitu dari PKB, Gerindra, Demokrat dan PDI Perjuangan," kata Aang.
Untuk pendaftaran paslon gubernur dan wagub Jatim pada Selasa dan Rabu dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Untuk pendaftaran paslon gubernur dan wagub Jatim pada Selasa dan Rabu dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
"Sedangkan untuk hari ketiga, Kamis (29/8) dibuka mulai pukul 8.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB," jelasnya.
Ia juga memastikan, seluruh KPU kabupaten/kota di Jatim sudah siap menerima pendaftaran pasangan cabup dan cawabup maupun cawali dan cawawali.
"Persyaratan pendaftaran paslon dan syarat calon akan mengacu pada PKPU No.10 tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PKPU No.8 tahun 2024 atau sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," beber Aang Khunaifi.
Untuk persyaratan pengusulan Paslon dari parpol awalnya berdasar dari hitungan perolehan kursi DPRD 20 persen atau 25 persen perolehan suara sah berubah menjadi persentase suara sah dari jumlah DPT.
Aang juga memastikan seluruh KPU kabupaten/kota di Jatim sudah siap menerima pendaftaran pasangan cabup dan cawabup maupun cawali dan cawawali.
Begitu juga dengan ambang batas usia paslon, lanjut Aang akan mengacu pada putusan MK, yaitu minimal 25 tahun saat penetapan paslon Cabup dan Cawabup atau Cawali dan Cawawali. "Sedangkan untuk Cagub dan Cawagub batas minimal usia adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan Cagub dan Cawagub," bebernya.
Dvisi Sosialisasi dan Parmas KPU Jatim Nur Salam menambahkan bahwa peliputan pendaftaran paslon akan dibatasi karena keterbatasan tempat yang dimiliki KPU Jatim.
"Sebagai gantinya kami akan Live Youtube Streeming dan Zoom Meeting untuk ketua parpol yang tak bisa hadir secara fisik. Dan paska pendaftaran, kami juga menyediakan semua paslon yang mendaftar memberikan keterangan press kepada jurnalis," ungkapnya.
Sumber: